Jumat, 09 November 2012

LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA : APA, SIAPA, DAN BAGAIMANA?



Menurut kaidah bahasa, badan legislatif adalah badan yang bertugas untuk menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya. Dalam konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya, badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa-mahasiswa yang ada.
Dalam kenyataannya, kita sering mendengar adanya Dewan Perwakilan Mahasiswa ( DPM ), Badan Perwakilan Mahasiswa ( BPM ), Dewan Legislatif Mahasiswa ( DLM ), Dewan Mahasiswa ( DEMA ), Parlemen Mahasiswa, dan lain – lain. Istilah – istilah diatas merupakan bentuk dari badan legislatif mahasiswa yang ada di universitas – universitas di Indonesia. Badan legislatif mahasiswa beranggotakan wakil – wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilu atau mekanisme tertentu. Wakil mahasiswa tersebut haruslah mewakili dari golongan tertentu. Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan ( legislator ).
Maka dari itu, wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari, seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang wakil mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan.
Secara keseluruhan, badan legislatif mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan terobosan – terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut benar – benar berjalan secara optimal. Disamping itu, badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik – praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik – praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan – kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan (check and balances) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di badan legislatif mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh.


SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN WEWENANG, SERTA ALAT KELENGKAPAN
Lembaga legislatif mahasiswa (selanjutnya akan disebut DPM) merupakan lembaga yang terdiri dari mahasiswa – mahasiswa yang duduk di lembaga tersebut dengan mengedepankan azaz demokrasi perwakilan.
Dalam konteks demokrasi kampus, lembaga ini berkedudukan sebagai lembaga tertinggi mahasiswa yang memiliki fungsi antara lain :
·        Fungsi  Legislasi
Legislasi merupakan tugas utama dari seorang anggota dewan karena dengan fungsi inilah seorang anggota dewan mampu menyalurkan aspirasinya banyaknya produk perundang-undangan  yang diciptakan dalam satu periode kerja merupakan salah satu parameter keberhasilan dari DPM tersebut .
·        Fungsi Pengawasan
DPM mempunyai kewajiban untuk mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif . Hal ini bertujuan agar lembaga eksekutif bekerja secara optimal dan sesuai dengan amanat rakyat (baca : mahasiswa yang memilih).
·        Fungsi Anggaran
Sudah seyogyanya jika keuangan mahasiswa di pegang oleh mahasiswa itu sendiri. Pengelolaan keuangan ini dipegang dan diatur penggunaannya oleh DPM/Senat Mahasiswa sebagaimana yang terjadi pada pemerintahan yang sebenarnya (Pemerintahan Republik Indonesia). Senat/DPM mengevaluasi kinerja dari UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) dan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) sehingga pengelolaan dana keuangan dan pemberian anggaran dilakukan berdasarkan kinerja dari ormawa tersebut.
·        Fungsi Advokasi
Fungsi advokasi ini dilakukan untuk menyampaikan keluhan, masukan, saran dan kritik mahasiswa  kepada pihak pengelola  universitas agar aspirasi serta permasalahan yang ada dapat terselesaikan.
DPM mempunyai tugas dan wewenang:
  1. Membentuk peraturan kemahasiswaan yang dibahas bersama Ketua BEM yang bertujuan untuk mendapat kesepakatan bersama
  2. Membahas bersama Ketua BEM dengan memperhatikan pimpinan kelembagaan terkait dalam hal memberikan persetujuan atas rancangan anggaran kemahasiswaan yang diajukan oleh Ketua BEM;
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan kemahasiswaan;
  4. Memberikan persetujuan atas sikap dan pandangan politis dari Ketua BEM;
  5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan kemahasiswaan;
  6. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa; dan.
DPM memiliki beberapa hak yaitu :
a.       Hak Interpelasi, yaitu hak yang mempertanyakan kebijakan – kebijakan lembaga eksekutif
b.      Hak Budget, yaitu hak untuk mengusulkan anggaran
c.       Hak Angket, yaitu hak untuk menghimpun pendapat dalam menyikapi sebuah kebijakan
d.      Hak Insiatif, yaitu hak dalam mengajukan rancangan peraturan kemahasiswaan
Dalam menjalankan fungsinya, DPM memiliki alat kelengkapan yaitu sekretariat dan komisi – komisi. Sekretariat adalah alat kelengkapan DPM yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi, keuangan, perlengkapan, serta penyediaan kebutuhan – kebutuhan DPM. Alat kelengkapan ini dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua DPM.
Sedangkan untuk menjalankan fungsi – fungsi seperti pengawasan, legislasi, anggaran, dan advokasi, DPM membentuk komisi – komisi. Alat kelengkapan ini bukanlah alat kelengkapan pelaksana teknis seperti alat kelengkapan yang terdapat pada organisasi – organisasi yang bersifat eksekutif. Komisi – komisi hanya merupakan perpanjangan tangan DPM dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, anggaran, dan advokasi.
Dalam kondisi tertentu, DPM dapat membentuk panitia kerja untuk menindaklanjuti permasalahan – permasalahan tertentu ( Misalnya : Panitia Kerja Pembahasan Wacana Semester Pendek ). Panitia kerja ini terdiri dari anggota – anggota DPM yang diusulkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna. Setelah terbentuk, panitia kerja melakukan rapat untuk memilih ketua panitia kerja.
DPM juga memiliki alat kelengkapan yaitu Pimpinan DPM yang biasanya terdiri dari Ketua dan jika dibutuhkan maka dapat dibentuk Wakil Ketua yang berfungsi membantu Ketua DPM. Pimpinan DPM memiliki fungsi sebagai berikut :
·        Menjadi juru bicara keputusan – keputusan DPM ke luar
·        Mengatur lalu lintas komunikasi antar anggota DPM dalam sidang maupun rapat paripurna
·        Menyusun kebijakan penyediaan kebutuhan – kebutuhan DPM bersama Sekretaris
·        Menjadi juru bicara ke dalam DPM
·        Menetapkan keputusan DPM setelah diputuskan oleh sidang maupun rapat DPM
MEKANISME KERJA KELEMBAGAAN
Kinerja DPM ditunjukkan dalam hal pengawasan, legislasi, anggaran, dan advokasi yang dicerminkan dalam kegiatan – kegiatan seperti Sidang Umum, Sidang Istimewa, Rapat – rapat, serta kegiatan – kegiatan yang sehubungan dengan penggunaan hak keanggotaan DPM.

Berikut penjelasan dari kegiatan – kegiatan DPM :
Sidang Umum
Sidang Umum adalah rangkaian kegiatan DPM yang bersifat berkala ( biasanya dilaksanakan 3 bulan sekali ). Sidang Umum berfungsi untuk membentuk peraturan kemahasiswaan, menindaklanjuti aspirasi mahasiswa, serta membahas hal – hal yang dianggap perlu. Sidang Umum dihadiri oleh seluruh anggota DPM dan pimpinan – pimpinan lembaga – lembaga eksekutif ( misalnya : BEM dan HMJ ).
Sidang Istimewa
Sidang Istimewa adalah kegiatan DPM yang bersifat luar biasa dan berfungsi dalam hal – hal antara lain : Pelantikan BEM, Penetapan sanksi kelembagaan, dan lain – lain.
Rapat – rapat
Dalam menjalankan tugasnya, DPM memiliki beberapa jenis rapat yaitu :
a.       Rapat Kerja, adalah rapat yang dilakukan guna menjalankan fungsi DPM.Biasanya rapat ini diadakan dengan mitra – mitra kerja DPM  contoh: Rapat Kerja dengan Pimpinan Fakultas mengenai pelaksanaan jajak pendapat mahasiswa
b.      Rapat Dengar Pendapat, adalah rapat yang bertujuan untuk melakukan dengar pendapat dengan pihak – pihak tertentu yang sifatnya bertujuan untuk mendukung kerja DPM ( Contoh : Rapat Dengar Pendapat dengan Mahasiswa Jurusan Akuntansi mengenai dosen yang bermasalah )
c.       Rapat Komisi, adalah rapat yang dilakukan oleh internal komisi yang bertujuan untuk menjalankan fungsi komisi. ( Contoh : Rapat Komisi III tentang tindak lanjut penyelewangan pimpinan kelembagaan )
d.      Rapat Paripurna, adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM yang bertujuan untuk menetapkan sebuah keputusan
·        Kegiatan lainnya
Dalam kapasitas sebagai lembaga perwakilan mahasiswa, DPM dapat melaksanakan kegiatan – kegiatan lain yang sifatnya menunjang tugas ke-dewan-an seperti penyelenggaran seminar / lokakarya dengan tema – tema legislatif mahasiswa, melakukan jajak pendapat, memberikan pernyataan sikap, dan lain – lain.



HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA
Setiap anggota DPM berkedudukan sebagai wakil mahasiswa dalam lembaga DPM. Untuk itu, setiap anggota DPM memiliki hak yang terdiri dari :
·        Hak Bertanya, ialah hak untuk mempertanyakan suatu kebijakan
·        Hak Bicara, ialah hak untuk menyampaikan pendapat
·        Hak Suara, ialah hak untuk menetapkan sebuah pilihan
·        Hak Budget, ialah hak untuk mengusulkan anggaran
·        Hak Inisiatif, ialah hak untuk mengajukan rancangan peraturan kemahasiswaan
Disamping memiliki hak, anggota DPM juga memiliki kewajiban yaitu :
·        Menjalankan tugas sebagai wakil mahasiswa
·        Menghadiri setiap sidang maupun rapat – rapat yang telah ditetapkan
·        Melakukan advokasi kepada mahasiswa yang membutuhkan
·        Menyerap aspirasi mahasiswa yang kemudian dibawa ke dalam sidang maupun rapat – rapat DPM
·        Menjalankan semua konsekuensi DPM

Senin, 29 Oktober 2012

UNDANG-UNDANG AKADEMIKA FKIP UNSIKA


KETETAPAN
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
NOMOR: ....../TAP/BLM-FKIP/USK/VII/2012
TENTANG
PENGENALAN  FKIP AWAL KULIAH

DENGAN RAHMAT ALLAH SWT
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERIODE 2012-2013


Menimbang:
1.      Badan Legislatif Mahasiswa FakultasKeguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Singaperbangsa Karawang (BLM FKIP UNSIKA) berfungsi mengawasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Singaperbangsa Karawang (BEM FKIP UNSIKA), memberikan advokasi, dan menyalurkan aspirasi mahasiswa FKIP UNSIKA.
2.      Bahwa Ajang Kaderisasi Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (AKADEMIKA) merupakan langkah awal kaderisasi sangat menentukan kualitas akademik, mental, dan kesejawatan mahasiswa baru FKIP UNSIKA.
3.      Bahwa sehubungan dengan itu diperlukan adanya suatu Ketetapan BLM FKIP UNSIKA yang mengatur mekanisme panitia AKADEMIKA FKIP UNSIKA 2012 agar sesuai dengan tujuannya semula.

Mengingat:
1.      Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Uiversitas Singaperbagsa Karawang (AD/ART BEM FKIP UNSIKA) 2012.
2.      Ketetapan BLM FKIP UNSIKA tentang Garis-Garis Besar Program BEM FKIP UNSIKA.
3.      Hasil Rapat Presidium BLM FKIP UNSIKA Periode 2012-2013 pada tanggal 11 Mei 2012.





MEMUTUSKAN

Menetapkan:


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.      Pengenalan Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Singaperbangsa Karawang dikenal dengan nama Ajang Kaderisasi Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang yang selanjutnya disebut AKADEMIKA adalah rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh BEM FKIP UNSIKA dalam rangka penyambutan mahasiswa baru.
2.      Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas singaperbangsa Karawang yang selanjutnya disebut BLM FKIP UNSIKA adalah lembaga legislatif mahasiswa di tingkat fakultas yang terdiri dari himpunan yang ada di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan dipimpin oleh seorang ketua BLM.
3.      Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Singaperbangsa Karawang yang selanjutnya disebut BEM FKIP UNSIKA adalah lembaga eksekutif mahasiswa di tingkat fakultas yang terdiri dari himpunan yang ada di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan dipimpin oleh seorang ketua BEM FKIP.
4.      Steering Committee yang selanjutnya disebut SC adalah Panitia AKADEMIKA dari pengurus BEM FKIP dan BLM FKIP yang berjumlah 4 orang yang bertugas menyusun konsep AKADEMIKA.
5.      Organizing Committee yang selanjutnya disebut OC adalah Panitia AKADEMIKA yang dibentuk oleh BEM FKIP dan BLM FKIP dari perwakilan masing-masing HIMPUNAN yang ada di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang bertugas melaksanakan AKADEMIKA sesuai konsep yang telah disusun oleh SC.
6.      Koordinator Pendamping AKADEMIKA adalah Pimpinan Himpunan dari perwakilan masing-masing HIMPUNAN di lingkungan FKIP UNSIKA di luar Panitia AKADEMIKA yang berfungsi mengawasi pelaksanaan AKADEMIKA yang berkedudukan dibawah BLM.
7.      Peserta adalah mahasiswa baru FKIP UNSIKA dan atau mahasiswa FKIP UNSIKA yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti AKADEMIKA.




Pasal 2
AKADEMIKA berdasarkan religiusitas, moralitas, rasionalitas, kebebasan intelektual, partisipasi, kepedulian dan keilmuan.
Pasal 3
AKADEMIKA Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Singaperbangsa Karawang dilaksanakan satu tahun sekali bertempat di lingkungan FKIP UNSIKA dan sekitarnya.
BAB II
PANITIA AKADEMIKA
Pasal 4
OC AKADEMIKA terdiri atas:
1.      Ketua Pelaksana
2.      Sekretaris
3.      Bendahara
4.      Sie. Acara
5.      Sie. Konsumsi
6.      Sie. Perlengkapan
7.      Sie Pubdekdok
8.      Sie. Humas
9.      Sie. P3K
BAB III
STRUKTUR DAN MEKANISME KEANGGOTAAN PANITIA
Pasal 5
Ketua BLM dan Ketua BEM FKIP UNSIKA adalah penanggung jawab atas pelaksanaan AKADEMIKA.
Pasal 6
1.      KP merupakan badan peradilan yang juga menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan AKADEMIKA.
2.      Keanggotaan KP berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri atas 4 Pimpinan dari HIMPUNAN di FKIP UNSIKA.






Pasal 7
Kriteria anggota KP :
a.       Dikenal baik di kalangan mahasiswa FKIP.
b.      Berpengalaman dalam kepengurusan lembaga mahasiswa di FKIP.
c.       Memahami konsep AKADEMIKA secara menyeluruh dari Panitia AKADEMIKA.
d.      Memiliki tanggung jawab dan komitmen tinggi terhadap keberlangsungan AKADEMIKA FKIP.
Pasal 8
1.      SC bertanggung jawab kepada Ketua BEM dan Ketua BLM FKIP UNSIKA.
2.      Keanggotaan SC adalah pengurus BLM dan BEM FKIP UNSIKA yang berjumlah 4 orang.
Pasal 9
1.      OC bertanggung jawab kepada SC.
2.      Ketua OC dipilih dari perwakilan masing-masing HIMPUNAN.
3.      Keanggotaan OC ditentukan oleh ketua OC dengan pertimbangan SC secara terbuka dan di sahkan oleh BEM dan BLM FKIP UNSIKA.
4.      Keanggotaan OC bukan dari pengurus BEM dan BLM FKIP UNSIKA.
BAB IV
PEMBENTUKAN PANITIA AKADEMIKA
Pasal 10
1.      Pembentukan SC mendahului pembentukan Panitia AKADEMIKA.
2.      Pembentukan  dan OC dilakukan dalam waktu yang berdekatan guna optimalisasi fungsi pengawasan BLM dan penjagaan terhadap Peraturan AKADEMIKA.
BAB V
HAK, KEWENANGAN, DAN KEWAJIBAN PANITIA AKADEMKA
Pasal 11
1.      Ketua BEM FKIP UNSIKA berkewajiban untuk menyelenggarakan AKADEMIKA seperti yang telah dilaksanakan oleh BEM FKIP UNSIKA periode sebelumnya.
2.       Ketua BEM FKIP UNSIKA berhak :
a.       Meminta keterangan kepada SC atas penyimpangan terhadap Peraturan AKADEMIKA dalam hal penyusunan dan penjagaan konsep AKADEMIKA.
b.      Meminta keterangan kepada SC atas penyimpangan yang dilakukan OC dalam pelaksanaan AKADEMIKA.


Pasal 12
1.      BLM berkewajiban dan berwenang untuk :
a.       Menerima, memeriksa, mengadili, dan memutuskan masalah antar Panitia, internal Panitia, antar peserta dan Panitia, dan antar peserta.
b.      Mengawasi pelaksanaan AKADEMIKA dengan berkoordinasi dengan koordinator Pendamping AKADEMIKA guna penjagaan terhadap Peraturan AKADEMIKA.
c.       Mempertimbangkan masukan yang diberikan oleh Panitia, koordinator pendamping AKADEMIKA, dan peserta.
d.      Menjalankan proses peradilan dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan berdasarkan Peraturan AKADEMIKA.
e.       Menyusun tata tertib pelaksanaan AKADEMIKA secara umum bersama Panitia yang lain.
f.       Mengesahkan segala bentuk administrasi kepanitiaan dan keuangan setelah ketua BEM dan sebelum ke Dekan FKIP UNSIKA.
2.      KP berhak :
a.       Meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait dalam penyelesaian masalah yang terjadi.
b.      Melakukan penyelidikan terhadap sengketa yang terjadi.
c.       Menyelesaikan masalah yang terjadi antar Panitia AKADEMIKA dengan peserta.
Pasal 13
1.      SC berkewajiban untuk :
a.       Menyusun konsep secara umum, mengarahkan, dan mengawasi penyelenggaraan AKADEMIKA agar sesuai dengan konsep yang telah disusun.
b.      Bertanggung jawab kepada Ketua BEM FKIP UNSIKA.
2.       SC berwenang untuk :
a.       Meminta penjelasan kepada OC tentang hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan AKADEMIKA.
b.      Memberi pertimbangan kepada OC tentang hal-hal yang berkaitan dengan konsep AKADEMIKA.
c.       Mengawasi pelaksanaan AKADEMIKA yang dilaksanakan oleh OC dalam upaya penjagaan konsep AKADEMIKA yang telah disusun.
3.      SC berhak :
a.       Memberi pertimbangan kepada OC yang bersifat konseptual terhadap hal-hal yang belum diatur.
b.      Bersama dengan BLM, memberi pertimbangan mengenai jenis-jenis pelanggaran yang belum diatur dalam Peraturan AKADEMIKA.
c.       Memberi masukan kepada KP berkaitan dengan proses peradilan.






Pasal 14
1.      OC berkewajiban untuk :
a.       Melaksanakan AKADEMIKA sesuai dengan konsep yang telah disusun oleh SC.
b.      Memberi penjelasan tentang hal yang berkaitan dengan pelaksanaan konsep AKADEMIKA apabila diminta SC.
c.       Mematuhi tata tertib panitia AKADEMIKA.
d.      Menaati dan melaksanakan keputusan SC.
e.       OC Menyerahkan LPJ maksimal 2 minggu setelah kegiatan kepada SC atau BEM dan BLM
2.      OC berhak untuk :
a.       Meminta penyelesaian kepada BLM bila terjadi sengketa dengan peserta.
b.      Meminta penjelasan terhadap SC tentang hal-hal yang berkaitan dengan konsep AKADEMIKA.
c.       Menyusun tata tertib peserta AKADEMIKA atas pertimbangan SC yang ditetapkan oleh ketua BEM dan ketua BLM FKIP UNSIKA.
3.      Kriteria OC
a.       Dikenal baik di kalangan mahasiswa FKIP.
b.      Berpengalaman dalam kepengurusan lembaga mahasiswa di FKIP.
c.       Memahami konsep AKADEMIKA secara menyeluruh dari Panitia AKADEMIKA.
d.      Memiliki tanggung jawab dan komitmen tinggi terhadap keberlangsungan AKADEMIKA FKIP.
e.       Bukan dari pengurus BLM - BEM FKIP UNSIKA.
f.       Delegasi dari masing-masing Himpunan yang berjumlah 8 orang.
g.      Pernah mengikuti AKADEMIKA di tingkat Fakultas.
BAB VI
PESERTA
Pasal 15
1.      Peserta berkewajiban :
a.       Mengikuti minimal 75% acara yang telah ditentukan dengan sungguh-sungguh dan bersikap sopan.
b.      Menjaga kelancaran jalannya acara AKADEMIKA.
c.       Mentaati Peraturan AKADEMIKA dan tata tertib AKADEMIKA.
d.      Mentaati dan menghormati keputusan panitia.



2.      Peserta berhak untuk :
a.       Mengadukan ke BLM bila terjadi permasalahan dengan Panitia AKADEMIKA, dalam hal ini adalah OC.
b.      Meminta penjelasan dan tugas tentang instruksi yang diberikan.
c.       Mendapat keringanan dari OC apabila memiliki gangguan kesehatan dengan melaporkan ke OC dengan membawa surat keterangan dokter atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

d.      Menyatakan keluar dan tidak mengikuti proses AKADEMIKA setelah mendapat izin dari panitia.
e.       Menolak instruksi dari OC apabila instruksi tersebut bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan.
BAB VII
KOORDINATOR PENDAMPING AKADEMIKA
Pasal 16
1.      Koordinator Pendamping AKADEMIKA adalah Pimpinan Himpunan yang ada di FKIP UNSIKA untuk menjalankan amanah sebagai Koordinator Pendamping.
2.      Koordinator Pendamping AKADEMIKA mulai aktif bekerja dari pembentukan sampai berakhirnya acara AKADEMIKA.
3.      Kedudukan Koordinator Pendamping AKADEMIKA sebagai pelaksana fungsi pengawasan.
4.      Koordinator Pendamping AKADEMIKA berkewajiban :
a.       Menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya AKADEMIKA.
b.      Pengawas wajib memakai tanda pengenal yang jelas.

5.      Koordinator Pendamping berhak :
a.       Ikut secara aktif mengawasi pelaksanaan AKADEMIKA.
b.      Melaporkan pelanggaran atau sengketa antar Panitia, internal Panitia, antar peserta dan Panitia, serta antar peserta.
c.       Pelaporan ditujukan kepada Ketua BEM dan ketua BLM FKIP UNSIKA.
d.      Koordinator Pendamping AKADEMIKA tidak dibenarkan mengintervensi jalannya acara AKADEMIKA.




BAB VIII
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 17
1.      Pelanggaran yang dilakukan peserta dibedakan menjadi :
a.       Pelanggaran ringan.
b.      Pelanggaran berat.
2.      Pelanggaran ringan berupa :
a.       Terlambat hadir kurang dari 15 menit.
b.      Tidak menggunakan atribut yang ditentukan.
c.       Tidak melaksanakan tugas yang ditentukan, maksimal 2 macam.
d.      Tidak menggunakan alat komunikasi saat berlangsungnya akademika
3.      Pelanggaran berat berupa :
a.       Terlambat lebih dari 15 menit dengan alasan yang tidak dapat diterima.
b.      Meninggalkan lokasi AKADEMIKA tanpa izin penanggung jawab acara yang sedang berlangsung atau ketua panitia.
c.       Tidak melaksanakan tugas lebih dari 2 macam.
d.      Adanya bentrok fisik pada saat pelaksanaan AKADEMIKA.
e.       Melakukan perbuatan pidana.
f.       Membawa dan mengonsumsi rokok pada saat pelaksanaan AKADEMIKA.
g.      Membawa senjata api, senjata tajam, narkoba, dan minuman beralkohol.
h.      Berkata tidak jujur dan atau bertindak curang.
4.      Jenis pelanggaran yang belum diatur di dalam Peraturan akan diatur dalam tata tertib AKADEMIKA.
Pasal 18
1.      Sanksi yang diberikan tidak berupa hukuman kontak fisik.
2.      Sanksi berupa hukuman yang bersifat mendidik intelektual mahasiswa dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
3.      Sanksi tidak berupa tekanan mental yang tidak mampu diterima atau dilaksanakan oleh peserta secara wajar dan menimbulkan efek secara fisik maupun psikis.
4.      Sanksi yang diberikan tidak merendahkan peserta baik berupa makian maupun dalam bentuk lain.
5.      Sanksi yang diberikan harus dapat dijelaskan secara rasional.
6.      Ketentuan sanksi yang belum diatur disini akan diatur dalam tata tertib AKADEMIKA




BAB IX
PENEGAKAN HUKUM
Pasal 19
1.      Laporan dapat diajukan oleh :
a.       SC
b.      OC
c.       Koordinator Pendamping AKADEMIKA
d.      Peserta
e.       Laporan diajukan kepada Ketua BEM FKIP dan Ketua BLM FKIP
Pasal 20
1.      Laporan disampaikan secara lisan atau tulisan yang berisi :
a.       Identitas pelapor
b.      Waktu dan tempat kejadian
c.       Identitas pelanggar
d.      Identitas saksi
e.       Uraian kejadian
2.      Laporan sebagaimana yang dimaksud pada nomor (1) disampaikan kepada BLM selambat-lambatnya 2 jam sejak terjadinya pelanggaran atau sengketa dalam AKADEMIKA.
Pasal 21
BLM menyelesaikan pelanggaran atau sengketa melalui tahapan sebagai berikut :
a.       Menghadirkan pelapor atau pihak-pihak yang bersengketa
b.      Menunjukkan sekurang-kurangnya dua bukti atas pelanggaran atau sengketa.













BAB X
PENUTUP
Pasal 22
1.      Peraturan  ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.      dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagimana mestinya.
Disahkan di Karawang
Pada hari : Sabtu
tanggal: 7 Juli 2012
Pukul: 12.00 Wib




Adhitya Rinaldi Irawan
Dewan Mahasiswa FKIP
Dayat Hidayat.S.Pd., M.Pd
Dekan FKIP