KETETAPAN
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
NOMOR: ....../TAP/BLM-FKIP/USK/VII/2012
TENTANG
PENGENALAN FKIP AWAL KULIAH
PENGENALAN FKIP AWAL KULIAH
DENGAN RAHMAT ALLAH SWT
BADAN LEGISLATIF MAHASISWA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERIODE 2012-2013
Menimbang:
1. Badan Legislatif Mahasiswa FakultasKeguruan dan
Ilmu Pendidikan Universitas Singaperbangsa Karawang (BLM FKIP UNSIKA) berfungsi
mengawasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Singaperbangsa Karawang (BEM FKIP UNSIKA), memberikan advokasi, dan
menyalurkan aspirasi mahasiswa FKIP UNSIKA.
2. Bahwa Ajang Kaderisasi Mahasiswa Universitas
Singaperbangsa Karawang (AKADEMIKA) merupakan langkah awal kaderisasi sangat
menentukan kualitas akademik, mental, dan kesejawatan mahasiswa baru FKIP
UNSIKA.
3. Bahwa sehubungan dengan itu diperlukan adanya
suatu Ketetapan BLM FKIP UNSIKA yang mengatur mekanisme panitia AKADEMIKA FKIP
UNSIKA 2012 agar sesuai dengan tujuannya semula.
Mengingat:
1. Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Uiversitas
Singaperbagsa Karawang (AD/ART BEM FKIP UNSIKA) 2012.
2. Ketetapan BLM FKIP UNSIKA tentang Garis-Garis
Besar Program BEM FKIP UNSIKA.
3. Hasil Rapat Presidium BLM FKIP UNSIKA Periode
2012-2013 pada tanggal 11 Mei 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Pengenalan Kampus Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Universitas Singaperbangsa Karawang dikenal dengan nama Ajang
Kaderisasi Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang yang selanjutnya
disebut AKADEMIKA adalah rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh BEM FKIP
UNSIKA dalam rangka penyambutan mahasiswa baru.
2.
Badan
Legislatif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas
singaperbangsa Karawang yang selanjutnya disebut BLM FKIP UNSIKA adalah lembaga
legislatif mahasiswa di tingkat fakultas yang terdiri dari himpunan yang ada di
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan dipimpin oleh seorang ketua BLM.
3.
Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas
Singaperbangsa Karawang yang selanjutnya disebut BEM FKIP UNSIKA adalah lembaga
eksekutif mahasiswa di tingkat fakultas yang terdiri dari himpunan yang ada di
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan dipimpin oleh seorang ketua BEM FKIP.
4.
Steering
Committee yang selanjutnya disebut SC adalah Panitia AKADEMIKA dari pengurus
BEM FKIP dan BLM FKIP yang berjumlah 4 orang yang bertugas menyusun konsep
AKADEMIKA.
5.
Organizing
Committee yang selanjutnya disebut OC adalah Panitia AKADEMIKA yang dibentuk oleh
BEM FKIP dan BLM FKIP dari perwakilan masing-masing HIMPUNAN yang ada di
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan yang bertugas melaksanakan AKADEMIKA
sesuai konsep yang telah disusun oleh SC.
6.
Koordinator
Pendamping AKADEMIKA adalah Pimpinan Himpunan dari perwakilan masing-masing HIMPUNAN
di lingkungan FKIP UNSIKA di luar Panitia AKADEMIKA yang berfungsi mengawasi
pelaksanaan AKADEMIKA yang berkedudukan dibawah BLM.
7.
Peserta
adalah mahasiswa baru FKIP UNSIKA dan atau mahasiswa FKIP UNSIKA yang telah
mendaftarkan diri untuk mengikuti AKADEMIKA.
Pasal 2
AKADEMIKA
berdasarkan religiusitas, moralitas, rasionalitas, kebebasan intelektual,
partisipasi, kepedulian dan keilmuan.
Pasal 3
AKADEMIKA
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Singaperbangsa Karawang
dilaksanakan satu tahun sekali bertempat di lingkungan FKIP UNSIKA dan
sekitarnya.
BAB II
PANITIA AKADEMIKA
Pasal 4
OC AKADEMIKA
terdiri atas:
1. Ketua Pelaksana
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Sie. Acara
5. Sie. Konsumsi
6. Sie. Perlengkapan
7. Sie Pubdekdok
8. Sie. Humas
9. Sie. P3K
BAB III
STRUKTUR DAN MEKANISME KEANGGOTAAN
PANITIA
Pasal 5
Ketua
BLM dan Ketua BEM FKIP UNSIKA adalah penanggung jawab atas pelaksanaan AKADEMIKA.
Pasal 6
1. KP merupakan badan peradilan yang juga menjalankan
fungsi pengawasan dalam pelaksanaan AKADEMIKA.
2.
Keanggotaan KP
berjumlah 4 (empat) orang yang terdiri atas 4 Pimpinan dari HIMPUNAN di FKIP UNSIKA.
Pasal 7
Kriteria anggota KP :
a.
Dikenal baik
di kalangan mahasiswa FKIP.
b.
Berpengalaman
dalam kepengurusan lembaga mahasiswa di FKIP.
c.
Memahami
konsep AKADEMIKA secara menyeluruh dari Panitia AKADEMIKA.
d.
Memiliki
tanggung jawab dan komitmen tinggi terhadap keberlangsungan AKADEMIKA FKIP.
Pasal 8
1.
SC bertanggung
jawab kepada Ketua BEM dan Ketua BLM FKIP UNSIKA.
2.
Keanggotaan
SC adalah pengurus BLM dan BEM FKIP UNSIKA yang berjumlah 4 orang.
Pasal 9
1.
OC bertanggung
jawab kepada SC.
2.
Ketua OC
dipilih dari perwakilan masing-masing HIMPUNAN.
3.
Keanggotaan
OC ditentukan oleh ketua OC dengan pertimbangan SC secara terbuka dan di sahkan
oleh BEM dan BLM FKIP UNSIKA.
4.
Keanggotaan
OC bukan dari pengurus BEM dan BLM FKIP UNSIKA.
BAB IV
PEMBENTUKAN PANITIA AKADEMIKA
Pasal 10
1.
Pembentukan
SC mendahului pembentukan Panitia AKADEMIKA.
2.
Pembentukan
dan OC dilakukan dalam waktu yang berdekatan guna optimalisasi fungsi
pengawasan BLM dan penjagaan terhadap Peraturan AKADEMIKA.
BAB V
HAK, KEWENANGAN, DAN KEWAJIBAN PANITIA AKADEMKA
HAK, KEWENANGAN, DAN KEWAJIBAN PANITIA AKADEMKA
Pasal 11
1. Ketua BEM FKIP UNSIKA berkewajiban untuk
menyelenggarakan AKADEMIKA seperti yang telah dilaksanakan oleh BEM FKIP UNSIKA
periode sebelumnya.
2. Ketua BEM
FKIP UNSIKA berhak :
a. Meminta keterangan kepada SC atas penyimpangan
terhadap Peraturan AKADEMIKA dalam hal penyusunan dan penjagaan konsep AKADEMIKA.
b.
Meminta
keterangan kepada SC atas penyimpangan yang dilakukan OC dalam pelaksanaan AKADEMIKA.
Pasal 12
1.
BLM berkewajiban
dan berwenang untuk :
a.
Menerima,
memeriksa, mengadili, dan memutuskan masalah antar Panitia, internal Panitia,
antar peserta dan Panitia, dan antar peserta.
b.
Mengawasi
pelaksanaan AKADEMIKA dengan berkoordinasi dengan koordinator Pendamping AKADEMIKA
guna penjagaan terhadap Peraturan AKADEMIKA.
c.
Mempertimbangkan
masukan yang diberikan oleh Panitia, koordinator pendamping AKADEMIKA, dan
peserta.
d.
Menjalankan
proses peradilan dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan
berdasarkan Peraturan AKADEMIKA.
e.
Menyusun tata
tertib pelaksanaan AKADEMIKA secara umum bersama Panitia yang lain.
f.
Mengesahkan
segala bentuk administrasi kepanitiaan dan keuangan setelah ketua BEM dan
sebelum ke Dekan FKIP UNSIKA.
2.
KP berhak :
a.
Meminta
penjelasan dari pihak-pihak terkait dalam penyelesaian masalah yang terjadi.
b.
Melakukan
penyelidikan terhadap sengketa yang terjadi.
c.
Menyelesaikan
masalah yang terjadi antar Panitia AKADEMIKA dengan peserta.
Pasal 13
1. SC berkewajiban untuk :
a. Menyusun konsep secara umum, mengarahkan, dan
mengawasi penyelenggaraan AKADEMIKA agar sesuai dengan konsep yang telah disusun.
b. Bertanggung jawab kepada Ketua BEM FKIP UNSIKA.
2. SC
berwenang untuk :
a. Meminta penjelasan kepada OC tentang hal-hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan AKADEMIKA.
b. Memberi pertimbangan kepada OC tentang hal-hal
yang berkaitan dengan konsep AKADEMIKA.
c. Mengawasi pelaksanaan AKADEMIKA yang dilaksanakan
oleh OC dalam upaya penjagaan konsep AKADEMIKA yang telah disusun.
3. SC berhak :
a. Memberi pertimbangan kepada OC yang bersifat
konseptual terhadap hal-hal yang belum diatur.
b. Bersama dengan BLM, memberi pertimbangan mengenai
jenis-jenis pelanggaran yang belum diatur dalam Peraturan AKADEMIKA.
c. Memberi masukan kepada KP berkaitan dengan proses
peradilan.
Pasal 14
1.
OC
berkewajiban untuk :
a.
Melaksanakan AKADEMIKA
sesuai dengan konsep yang telah disusun oleh SC.
b.
Memberi
penjelasan tentang hal yang berkaitan dengan pelaksanaan konsep AKADEMIKA
apabila diminta SC.
c.
Mematuhi tata
tertib panitia AKADEMIKA.
d.
Menaati dan
melaksanakan keputusan SC.
e.
OC
Menyerahkan LPJ maksimal 2 minggu setelah kegiatan kepada SC atau BEM dan BLM
2.
OC berhak
untuk :
a.
Meminta
penyelesaian kepada BLM bila terjadi sengketa dengan peserta.
b.
Meminta
penjelasan terhadap SC tentang hal-hal yang berkaitan dengan konsep AKADEMIKA.
c.
Menyusun tata
tertib peserta AKADEMIKA atas pertimbangan SC yang ditetapkan oleh ketua BEM dan
ketua BLM FKIP UNSIKA.
3.
Kriteria OC
a.
Dikenal baik
di kalangan mahasiswa FKIP.
b.
Berpengalaman
dalam kepengurusan lembaga mahasiswa di FKIP.
c.
Memahami
konsep AKADEMIKA secara menyeluruh dari Panitia AKADEMIKA.
d.
Memiliki
tanggung jawab dan komitmen tinggi terhadap keberlangsungan AKADEMIKA FKIP.
e.
Bukan dari
pengurus BLM - BEM FKIP UNSIKA.
f.
Delegasi dari
masing-masing Himpunan yang berjumlah 8 orang.
g.
Pernah mengikuti
AKADEMIKA di tingkat Fakultas.
BAB VI
PESERTA
PESERTA
Pasal 15
1.
Peserta
berkewajiban :
a.
Mengikuti
minimal 75% acara yang telah ditentukan dengan sungguh-sungguh dan bersikap
sopan.
b.
Menjaga
kelancaran jalannya acara AKADEMIKA.
c.
Mentaati
Peraturan AKADEMIKA dan tata tertib AKADEMIKA.
d.
Mentaati dan
menghormati keputusan panitia.
2.
Peserta
berhak untuk :
a.
Mengadukan ke
BLM bila terjadi permasalahan dengan Panitia AKADEMIKA, dalam hal ini adalah
OC.
b.
Meminta
penjelasan dan tugas tentang instruksi yang diberikan.
c.
Mendapat
keringanan dari OC apabila memiliki gangguan kesehatan dengan melaporkan ke OC
dengan membawa surat keterangan dokter atau alasan lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
d.
Menyatakan
keluar dan tidak mengikuti proses AKADEMIKA setelah mendapat izin dari panitia.
e.
Menolak
instruksi dari OC apabila instruksi tersebut bertentangan dengan norma agama
dan norma kesusilaan.
BAB VII
KOORDINATOR PENDAMPING AKADEMIKA
KOORDINATOR PENDAMPING AKADEMIKA
Pasal 16
1. Koordinator Pendamping AKADEMIKA adalah Pimpinan
Himpunan yang ada di FKIP UNSIKA untuk menjalankan amanah sebagai Koordinator
Pendamping.
2.
Koordinator
Pendamping AKADEMIKA mulai aktif bekerja dari pembentukan sampai berakhirnya
acara AKADEMIKA.
3.
Kedudukan
Koordinator Pendamping AKADEMIKA sebagai pelaksana fungsi pengawasan.
4.
Koordinator
Pendamping AKADEMIKA berkewajiban :
a.
Menjaga
ketertiban dan kelancaran jalannya AKADEMIKA.
b.
Pengawas
wajib memakai tanda pengenal yang jelas.
5.
Koordinator
Pendamping berhak :
a.
Ikut secara
aktif mengawasi pelaksanaan AKADEMIKA.
b.
Melaporkan
pelanggaran atau sengketa antar Panitia, internal Panitia, antar peserta dan Panitia,
serta antar peserta.
c.
Pelaporan
ditujukan kepada Ketua BEM dan ketua BLM FKIP UNSIKA.
d.
Koordinator
Pendamping AKADEMIKA tidak dibenarkan mengintervensi jalannya acara AKADEMIKA.
BAB VIII
PELANGGARAN DAN SANKSI
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 17
1.
Pelanggaran
yang dilakukan peserta dibedakan menjadi :
a.
Pelanggaran
ringan.
b.
Pelanggaran
berat.
2.
Pelanggaran
ringan berupa :
a.
Terlambat
hadir kurang dari 15 menit.
b.
Tidak
menggunakan atribut yang ditentukan.
c.
Tidak
melaksanakan tugas yang ditentukan, maksimal 2 macam.
d.
Tidak
menggunakan alat komunikasi saat berlangsungnya akademika
3.
Pelanggaran
berat berupa :
a.
Terlambat
lebih dari 15 menit dengan alasan yang tidak dapat diterima.
b.
Meninggalkan
lokasi AKADEMIKA tanpa izin penanggung jawab acara yang sedang berlangsung atau
ketua panitia.
c.
Tidak
melaksanakan tugas lebih dari 2 macam.
d.
Adanya
bentrok fisik pada saat pelaksanaan AKADEMIKA.
e.
Melakukan
perbuatan pidana.
f.
Membawa dan
mengonsumsi rokok pada saat pelaksanaan AKADEMIKA.
g.
Membawa
senjata api, senjata tajam, narkoba, dan minuman beralkohol.
h.
Berkata tidak
jujur dan atau bertindak curang.
4.
Jenis
pelanggaran yang belum diatur di dalam Peraturan akan diatur dalam tata tertib AKADEMIKA.
Pasal 18
1.
Sanksi yang
diberikan tidak berupa hukuman kontak fisik.
2.
Sanksi berupa
hukuman yang bersifat mendidik intelektual mahasiswa dan harus dapat
dipertanggungjawabkan.
3.
Sanksi tidak
berupa tekanan mental yang tidak mampu diterima atau dilaksanakan oleh peserta
secara wajar dan menimbulkan efek secara fisik maupun psikis.
4.
Sanksi yang
diberikan tidak merendahkan peserta baik berupa makian maupun dalam bentuk
lain.
5.
Sanksi yang
diberikan harus dapat dijelaskan secara rasional.
6.
Ketentuan
sanksi yang belum diatur disini akan diatur dalam tata tertib AKADEMIKA
BAB IX
PENEGAKAN HUKUM
PENEGAKAN HUKUM
Pasal 19
1.
Laporan dapat
diajukan oleh :
a.
SC
b.
OC
c.
Koordinator
Pendamping AKADEMIKA
d.
Peserta
e. Laporan diajukan kepada Ketua BEM FKIP dan Ketua
BLM FKIP
Pasal 20
1.
Laporan
disampaikan secara lisan atau tulisan yang berisi :
a.
Identitas
pelapor
b.
Waktu dan
tempat kejadian
c.
Identitas
pelanggar
d.
Identitas
saksi
e. Uraian kejadian
2. Laporan sebagaimana yang dimaksud pada nomor (1)
disampaikan kepada BLM selambat-lambatnya 2 jam sejak terjadinya pelanggaran
atau sengketa dalam AKADEMIKA.
Pasal 21
BLM menyelesaikan pelanggaran atau sengketa melalui
tahapan sebagai berikut :
a.
Menghadirkan
pelapor atau pihak-pihak yang bersengketa
b.
Menunjukkan
sekurang-kurangnya dua bukti atas pelanggaran atau sengketa.
BAB X
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 22
1.
Peraturan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2.
dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagimana mestinya.
Disahkan di Karawang
Pada hari : Sabtu
tanggal: 7 Juli 2012
Pukul: 12.00 Wib
Adhitya Rinaldi
Irawan
Dewan Mahasiswa FKIP
|
Dayat Hidayat.S.Pd.,
M.Pd
Dekan FKIP
|