Menurut kaidah bahasa,
badan legislatif adalah badan yang bertugas untuk menyusun kebijakan untuk
dilaksanakan nantinya. Dalam konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan
badan perwakilan. Artinya, badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan
atau badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan
yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya
bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif
mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa-mahasiswa yang ada.
Dalam kenyataannya, kita
sering mendengar adanya Dewan Perwakilan Mahasiswa ( DPM ), Badan Perwakilan
Mahasiswa ( BPM ), Dewan Legislatif Mahasiswa ( DLM ), Dewan Mahasiswa ( DEMA
), Parlemen Mahasiswa, dan lain – lain. Istilah – istilah diatas merupakan
bentuk dari badan legislatif mahasiswa yang ada di universitas – universitas di
Indonesia. Badan legislatif mahasiswa beranggotakan wakil – wakil mahasiswa
yang dipilih melalui Pemilu atau mekanisme tertentu. Wakil mahasiswa tersebut
haruslah mewakili dari golongan tertentu. Seorang wakil mahasiswa mengemban
amanat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu
kebijakan ( legislator ).
Maka dari itu, wakil
mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa
serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan
diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari, seorang
wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi
mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang
berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang wakil
mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan cenderung
acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan
kehidupan kemahasiswaan.
Secara keseluruhan, badan
legislatif mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan terobosan – terobosan yang
bersifat inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif
tersebut benar – benar berjalan secara optimal. Disamping itu, badan legislatif
mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari
praktik – praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik – praktik
penyelenggaraan dapat berupa kebijakan – kebijakan atau proses yang terjadi di
dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan
(check and balances) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak
pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh wakil
mahasiswa yang duduk di badan legislatif mahasiswa untuk menjalankan fungsi
dari badan tersebut secara menyeluruh.
SUSUNAN, KEDUDUKAN, TUGAS,
DAN WEWENANG, SERTA ALAT KELENGKAPAN
Lembaga legislatif
mahasiswa (selanjutnya akan disebut DPM) merupakan lembaga yang terdiri dari
mahasiswa – mahasiswa yang duduk di lembaga tersebut dengan mengedepankan azaz
demokrasi perwakilan.
Dalam konteks demokrasi kampus, lembaga ini
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi mahasiswa yang memiliki fungsi antara
lain :
·
Fungsi
Legislasi
Legislasi
merupakan tugas utama dari seorang anggota dewan karena dengan fungsi inilah
seorang anggota dewan mampu menyalurkan aspirasinya banyaknya produk
perundang-undangan yang diciptakan dalam satu periode kerja merupakan
salah satu parameter keberhasilan dari DPM tersebut .
·
Fungsi
Pengawasan
DPM
mempunyai kewajiban untuk mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif . Hal ini
bertujuan agar lembaga eksekutif bekerja secara optimal dan sesuai dengan
amanat rakyat (baca : mahasiswa yang memilih).
·
Fungsi
Anggaran
Sudah
seyogyanya jika keuangan mahasiswa di pegang oleh mahasiswa itu sendiri.
Pengelolaan keuangan ini dipegang dan diatur penggunaannya oleh DPM/Senat
Mahasiswa sebagaimana yang terjadi pada pemerintahan yang sebenarnya
(Pemerintahan Republik Indonesia). Senat/DPM mengevaluasi kinerja dari UKM
(Unit Kegiatan Mahasiswa) dan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) sehingga
pengelolaan dana keuangan dan pemberian anggaran dilakukan berdasarkan kinerja
dari ormawa tersebut.
·
Fungsi
Advokasi
Fungsi
advokasi ini dilakukan untuk menyampaikan keluhan, masukan, saran dan kritik
mahasiswa kepada pihak pengelola universitas agar aspirasi serta
permasalahan yang ada dapat terselesaikan.
DPM mempunyai tugas dan wewenang:
- Membentuk
peraturan kemahasiswaan yang dibahas bersama Ketua BEM yang bertujuan
untuk mendapat kesepakatan bersama
- Membahas
bersama Ketua BEM dengan memperhatikan pimpinan kelembagaan terkait dalam
hal memberikan persetujuan atas rancangan anggaran kemahasiswaan yang
diajukan oleh Ketua BEM;
- Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan kemahasiswaan;
- Memberikan
persetujuan atas sikap dan pandangan politis dari Ketua BEM;
- Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan kemahasiswaan;
- Menyerap,
menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa; dan.
DPM memiliki beberapa hak yaitu
:
a. Hak Interpelasi, yaitu hak
yang mempertanyakan kebijakan – kebijakan lembaga eksekutif
b. Hak Budget, yaitu hak untuk
mengusulkan anggaran
c. Hak Angket, yaitu hak untuk
menghimpun pendapat dalam menyikapi sebuah kebijakan
d. Hak Insiatif, yaitu hak
dalam mengajukan rancangan peraturan kemahasiswaan
Dalam menjalankan
fungsinya, DPM memiliki alat kelengkapan yaitu sekretariat dan komisi – komisi.
Sekretariat adalah alat kelengkapan DPM yang bertanggung jawab dalam
pengelolaan administrasi, keuangan, perlengkapan, serta penyediaan kebutuhan –
kebutuhan DPM. Alat kelengkapan ini dipimpin oleh seorang Sekretaris yang
bertanggung jawab langsung kepada Ketua DPM.
Sedangkan untuk menjalankan
fungsi – fungsi seperti pengawasan, legislasi, anggaran, dan advokasi, DPM membentuk
komisi – komisi. Alat kelengkapan ini bukanlah alat kelengkapan pelaksana
teknis seperti alat kelengkapan yang terdapat pada organisasi – organisasi yang
bersifat eksekutif. Komisi – komisi hanya merupakan perpanjangan tangan DPM
dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, anggaran, dan advokasi.
Dalam kondisi tertentu, DPM
dapat membentuk panitia kerja untuk menindaklanjuti permasalahan – permasalahan
tertentu ( Misalnya : Panitia Kerja Pembahasan Wacana Semester Pendek ).
Panitia kerja ini terdiri dari anggota – anggota DPM yang diusulkan dan
ditetapkan dalam rapat paripurna. Setelah terbentuk, panitia kerja melakukan
rapat untuk memilih ketua panitia kerja.
DPM juga memiliki alat
kelengkapan yaitu Pimpinan DPM yang biasanya terdiri dari Ketua dan jika
dibutuhkan maka dapat dibentuk Wakil Ketua yang berfungsi membantu Ketua DPM.
Pimpinan DPM memiliki fungsi sebagai berikut :
·
Menjadi
juru bicara keputusan – keputusan DPM ke luar
·
Mengatur
lalu lintas komunikasi antar anggota DPM dalam sidang maupun rapat paripurna
·
Menyusun
kebijakan penyediaan kebutuhan – kebutuhan DPM bersama Sekretaris
·
Menjadi
juru bicara ke dalam DPM
·
Menetapkan
keputusan DPM setelah diputuskan oleh sidang maupun rapat DPM
MEKANISME KERJA KELEMBAGAAN
Kinerja DPM ditunjukkan dalam
hal pengawasan, legislasi, anggaran, dan advokasi yang dicerminkan dalam
kegiatan – kegiatan seperti Sidang Umum, Sidang Istimewa, Rapat – rapat, serta
kegiatan – kegiatan yang sehubungan dengan penggunaan hak keanggotaan DPM.
Berikut penjelasan dari kegiatan – kegiatan
DPM :
Sidang Umum
Sidang Umum adalah
rangkaian kegiatan DPM yang bersifat berkala ( biasanya dilaksanakan 3 bulan
sekali ). Sidang Umum berfungsi untuk membentuk peraturan kemahasiswaan,
menindaklanjuti aspirasi mahasiswa, serta membahas hal – hal yang dianggap
perlu. Sidang Umum dihadiri oleh seluruh anggota DPM dan pimpinan – pimpinan
lembaga – lembaga eksekutif ( misalnya : BEM dan HMJ ).
Sidang Istimewa
Sidang Istimewa adalah
kegiatan DPM yang bersifat luar biasa dan berfungsi dalam hal – hal antara lain
: Pelantikan BEM, Penetapan sanksi kelembagaan, dan lain – lain.
Rapat – rapat
Dalam menjalankan tugasnya, DPM memiliki beberapa
jenis rapat yaitu :
a. Rapat Kerja, adalah rapat
yang dilakukan guna menjalankan fungsi DPM.Biasanya rapat ini diadakan dengan
mitra – mitra kerja DPM contoh: Rapat
Kerja dengan Pimpinan Fakultas mengenai pelaksanaan jajak pendapat mahasiswa
b. Rapat Dengar Pendapat,
adalah rapat yang bertujuan untuk melakukan dengar pendapat dengan pihak –
pihak tertentu yang sifatnya bertujuan untuk mendukung kerja DPM ( Contoh :
Rapat Dengar Pendapat dengan Mahasiswa Jurusan Akuntansi mengenai dosen yang
bermasalah )
c. Rapat Komisi, adalah rapat
yang dilakukan oleh internal komisi yang bertujuan untuk menjalankan fungsi
komisi. ( Contoh : Rapat Komisi III tentang tindak lanjut penyelewangan
pimpinan kelembagaan )
d. Rapat Paripurna, adalah
rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM yang bertujuan untuk menetapkan
sebuah keputusan
·
Kegiatan
lainnya
Dalam
kapasitas sebagai lembaga perwakilan mahasiswa, DPM dapat melaksanakan kegiatan
– kegiatan lain yang sifatnya menunjang tugas ke-dewan-an seperti
penyelenggaran seminar / lokakarya dengan tema – tema legislatif mahasiswa,
melakukan jajak pendapat, memberikan pernyataan sikap, dan lain – lain.
HAK & KEWAJIBAN ANGGOTA
LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA
Setiap anggota DPM
berkedudukan sebagai wakil mahasiswa dalam lembaga DPM. Untuk itu, setiap
anggota DPM memiliki hak yang terdiri dari :
·
Hak
Bertanya, ialah hak untuk mempertanyakan suatu kebijakan
·
Hak
Bicara, ialah hak untuk menyampaikan pendapat
·
Hak
Suara, ialah hak untuk menetapkan sebuah pilihan
·
Hak
Budget, ialah hak untuk mengusulkan anggaran
·
Hak
Inisiatif, ialah hak untuk mengajukan rancangan peraturan kemahasiswaan
Disamping memiliki hak, anggota DPM juga memiliki
kewajiban yaitu :
·
Menjalankan
tugas sebagai wakil mahasiswa
·
Menghadiri
setiap sidang maupun rapat – rapat yang telah ditetapkan
·
Melakukan
advokasi kepada mahasiswa yang membutuhkan
·
Menyerap
aspirasi mahasiswa yang kemudian dibawa ke dalam sidang maupun rapat – rapat
DPM
·
Menjalankan
semua konsekuensi DPM